penyelesaian perselisihan hubungan industrial. acara proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan buruh dengan pengusaha melalui pengadilan hubungan industri; serta mengetahui bentuk­ bentuk perlindungan ~ukum yang dapat digunakan oleh para buruh untuk mempertahankan hak-hak normatifnya dalam proses perselisihan hubungan industrial. penyelesaian perselisihan hubungan industrial

 
 acara proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan buruh dengan pengusaha melalui pengadilan hubungan industri; serta mengetahui bentuk­ bentuk perlindungan ~ukum yang dapat digunakan oleh para buruh untuk mempertahankan hak-hak normatifnya dalam proses perselisihan hubungan industrialpenyelesaian perselisihan hubungan industrial  Menurut UU No

Perselisihan-perselisihan hubungan industrial tersebut oleh para pihak haruslah dilakukan agar tidak terjadinya pelanggaran atas hak orang lain, penyelesaian dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga berikut: a. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; b. Manfaat Penelitian Hasil penelitian diharapkan bermanfaat secara teoritis maupun praktis. kemudian pada ayat 14 menjelaskan syarat-syarat seorang konsiliator yang bertugas melakukan konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada pihak yang. 2 Permasalahan Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka masalah yang dapat di identifikasi adalah: Masih banyak stakeholder bidang hubungan industrial yang belum paham tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pendekatan. Istilah hubungan industrial terdapat dalam tiga undang-undang, yaitu (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Slides: 22. 17 No. Undang-undang ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan proses perselisihan hubungan. Terdapat beberapa jenis perselisihan hubungan industrial, yakni: Perselisihan hak, Perselisihan kepentingan, Perselisihan pemutusan hubungan kerja, Perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Jika. Di. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Pengadilan dan di luar Pengadilan. Penyelesaian Melalui Mediasi Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak mengadakan Perjanjian. Modul 1. Pembahasan 1. Era Soeharto mengenakan pengawasan ketat oleh pemerintah atas hubungan industrial. Hanartani, SH,MA Kepala Biro Hukum Depnakertrans RI I. 13 tahun 2003,dll. Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). perselisihan hubungan industrial, dan lain-lain. Perselisihan mengenai hak, 2. 9 Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. Beleid ini mengamanatkan dibentuk pengadilan khusus guna menangani persoalan perselisihan hubungan industrial. permohonan pembatalan putusan arbitrase; 6. 383 perusahaan. perbedaan pendapat atau kepentingan mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan; 2. Penyelesaian melalui bipartit. Download to read offline. com. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah untuk mengetahui apakah penyelesaian perselisihan secara non litigasi menurut Undang-Undang No. 10 Akbar Pradima, “ALTERNATIF PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI LUAR PENGADILAN,” DiH: Jurnal Ilmu Hukum (2013). Proses penyelesaian Perdata: Ganti rugi akibat. 1. (2) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Yogya berhati nyaman. penyelesaian perselisihan hubungan industrial memasuki babak baru dengan diberlakukannya UU Nomor 2 Tahun 2004 dengan terbentuknya pengadilan khusus. Sarkol, SH, MH 2 Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM. Kata Kunci: Penyelesaian, Perselisihan Hubungan Industrial, Mediasi. Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa. Pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan Undang. Realita yang terjadi saat ini menggambarkan. Dari . bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan. 1. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang di bentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan. 15/MEN/1994 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan 81,9(56,7$60('$1$5($ Pemutusan Hubungan Kerja di tingkat Perusahaan dan Pemerintahan, istilah Perselisihan Perburuhan diganti dengan Perselisihan Hubungan Industrial. 38. Faktor lainnya yaitu perbedaan penafsiran dari aturan undang-undang, serta kejanggalan dalam perjanjian kerja dan aturan perusahaan. Berdasarkan dalam UU PPHI ada 4 ( empat ) jenis Perselisihan yang telah disebutkan diatas, maka Lem-baga yang berwenang didalam PPHI untuk memeriksa penyelesaian Perselisihan atau disebut juga Metode Alternatif Sengketa ( MAPS ), dalam Perselisihan Hubungan. UU PPHI terdiri dari 8 BAB dan 126 Pasal dengan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaian terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat (Psl. HUBUNGAN INDUSTRIAL. 78PHI00. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbiter dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang berselisih. Senior Vice President, Head of HR - Bank. 5 mengakibatkan pendapatan perusahaan sendiri pun berkurang, sehingga hal. Artikel tersebut membahas mengenai metode wajib yang harus dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial (Santoso, 2017). Bahwa untuk itu perlu. a. ABSTRAK Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya UU No. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka mediator mengeluarkan anjuran tertulis ”. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang disebabkan oleh : 1. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang berbunyi: “ Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (pasal 1 angka 1). 8. 2. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Menimbang: 1. Bagaimana Anda menyelesaikan perselisihan hubungan industrial? Perselisihan ketenagakerjaan diharapkan dapat diselesaikan melalui negosiasi antara. Dalam ketentuan di atas, SP/SB baik di dalam maupun di luar perusahaan dapat membantu dalam upaya hukum setiap perselisihan hubungan industrial, yang jenis-jenisnya tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) meliputi: perselisihan. Perundingan Bipartit. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. A. 28 MEMBACA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA B. b. TATA CARA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (2) 3. Praktik Hubungan Industrial di Indonesia. Bahwa petunjuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Buku ini memaparkan penjelasan yang mendalam mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan pancasila dan undang-undang, baik dilakukan di luar pengadilan (non litigasi) atau dengan pengadilan (litigasi). sifatnya berupa anjuran. EKMA4367-TM. LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) merupakan upaya yang baik dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara pengusaha atau organisasi pengusaha dengan. Salah satu penyebab terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu PHK yang berasal dari sisi pekerja/buruh, misalnya karena pekerja/buruh. Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Cara terbaik mengatur hubungan antar pihak adalah memberikan ruang bagi mereka untuk mengatur diri mereka sendiri–itulah mengapa para konstituen ILO sepakat untuk mengembangkan dan mengadopsi K87 & K98 (untuk mengatur Kebebasan Berserikat, Hak untuk Berorganisasi & perundingan bersama;kemudian tahap mediasi ataupun konsiliasi. Undang-Undang No. Maka dari itu pengadilan negeri memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili serta memberikan putusan terhadap perselisihan. 295. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan. membuat risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial; f. Dalam sebuah perusahaan, baik itu pengusaha maupun pekerja pada dasarnya memiliki kepentingan atas kelangsungan usaha dan keberhasilan. Pengertian. Berikut ini adalah tiga tata cara dalam menyelesaikan perselisihan dalam hubungan industri. Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Direktorat Bina Mediator Hubungan Industrial; Referensi Halaman ini terakhir diubah pada 5 Januari 2023, pukul 17. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. tiga kemungkinan ini ternyata hanya perselisihan antara pengusaha dengan buruh saja yang merupakan perselisihan hubungan industrial. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial. prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara lain penyelesaian secara Bipatrit, Konsiliasi, Arbitrase, Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU Nomor 2 Tahun 2004, selain dapat ditempuh melalui jalur pengadilan, dapat juga melalui jalur di luar pengadilan yaitu melalui perundingan bipartite, mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Buruh adalah tulang punggung. • Sementara itu menurut, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat, mengatakan tren mogok kerja selama beberapa tahun terakhir cenderung menurun. Agar tidak salah melangkah ketika menghadapi perselisihan hubungan kerja dengan karyawan, kami uraikan tata cara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI), yaitu: 1. Dalam kajian yang komprehensif ini, M. Konsiliasi hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan melalui. Bagian pertama mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yaitu pembahasan sejak tahap bipartit sampai dengan mediasi atau konsiliasi. “Sekarang PHK tidak perlu lagi didahului penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha hanya perlu memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada buruh. Media Pembelajaran Perangkat Lunak: Perangkat. kepentingan, 3. No 1 dari 28 Berlaku Undang-undang Nomor 2 Tahun 2005 . Oleh karena itu, melalui Undang-undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang baru saja disahkan oleh DPR RI telah memberikan kepastian hukum sehingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat diwujudkan secara cepat dan adil. c. Pengertian. 3. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan dilakukan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum. 2 Tahun 2004 memberikan beberapa pilihan atau alternatif untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, yaitu dapat melakukan perundingan secara bipatrit, tripatrit, dan dapat pula dilakukan melalui. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai. Pengadilan hubungan industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 56 Undang-Undang No. Dengan cakupan materi perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud di atas, maka undang-undang ini memuat pokok-pokok sebagai berikut : 1. Mekanisme penyelesaian perselisihan perburuhan melalui UU PPHI menawarkan konsep baru, yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang menggantikan peranan P4D atau P4P. Perselisihan PHK termasuk kategori perselisihan hubungan industrial, Menurut Pasal 1 UU No. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan Edna Sussman, mengutip Derek Roebuck yang menyebutkan ”Everywhere in Ancient Greek world, including Ptolemaic Egypt, arbitration. Dosen Pembimbing: Yossi K. Penyelesaian melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Pengaturan tersebut untuk menjamin penyelesaian yang cepat, tepat, adil dan. Pengadilan hubungan industrial ini lahir sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase; dan model penyelesaian secara wajib,Pengaturan mengenai tenggang waktu (daluarsa) pengajuan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat kita temui dalam Pasal 171 Undang-Undang No. Ciri-Ciri Hubungan Industrial3 2Lalu Husni, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui pengadilan dan diluar pengadilan. Ketidaksetaraan hubungan antara pekerja dan pengusaha menjadikan hubungan tersebut sebagai hubungan yang cenderung eksploitatif dan. pekerja menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang. Perselisihan Hak. Kata Kunci: Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secara Non Litigasi, Keadilan Sosial Cita-cita Undang-Undang No. Rejim paska Soeharto/Orde Baru memimpin dalam masa yang saat ini disebut dengan reformasi. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Arbitrase yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak dapat diajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial karena Putusan Arbitarse. . 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dinyatakan bahwa perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara bipartit di tingkat perusahaan, sesuai dengan jenis perselisihannya dapat diselesaikan melalui bantuan pihak ketiga, yaitu arbitrer, konsiliator, atau mediator. Permenakertrans RI Nomor Per. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 K/Pdt. 3 UU PPHI merupakan undang-undang terakhir yang diundangkan dalam program reformasi sistem perburuhan. Secara garis besar, pengaturan mengenai penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan diatur dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“ UU. 2 tahun 2004. Perselisihan Hak. Berikut lebih jelasnya. Pada Bab pertama berisi Pendahuluan. 78PHI00. Pengajuan Gugatan Pengaturan mengenai gugatan dapat dijelaskan sebagai berikut:mediator hubungan industrial untuk menangani 224. Sebagaimana disebutkan. 2 Tahun 2004. b. Dengan mempelajari setiap modul dengan baik dan cermat sesuai dengan petunjuk yang ada pada setiap kegiatan belajar, serta dengan mengerjakan semua latihan atau tugas,. Ketika terjadi perselisihan PHK, dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dari berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial, maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. Hal ini juga mengingat bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui arbitrase meliputi perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan. Hakim ad hoc hubungan industrial MA, Sugeng Santoso, mengatakan pengadilan. Penyelesaian berbagai perselisihan hubungan industrial ini wajib dilakukan oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja secara musyawarah untuk mufakat. Dalam putusan arbitrase ini bersifat final dan mengikat pihak yang berselisih. Berikut rinciannya menurut UU penyelesaian perselisihan hubungan industrial. MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL YANG DIGUNAKAN OLEH BURUH/PEKERJA DALAM MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ISSN : 0215-3092 GEMA, THN XXVII/50/Pebruari - Juli 2015 1783 dibawah pimpinan Rekson Siladan dan Idin Rosidan. Perselisihan/konflik perusahaan biasa terjadi. 2 Tahun 2004). Pengertian lebih jelas tercantum dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. C. Beleid ini mengamanatkan dibentuk pengadilan khusus guna menangani persoalan perselisihan hubungan industrial. Dua. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) ialah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 2 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terbagi dalam empat jenis. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d. Dalam putusan arbitrase ini bersifat final dan mengikat pihak yang. Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan sebelum dikeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksana. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Dapatkan konten premium dari Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam, memudahkan Anda dalam melakukan riset hukum. 31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit. Perjuangan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (FSBK) Jawa Timur dalam Menuntut1 Dr. n, perselisihan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan”. Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dalam Undang-undang No. Abstract. Pasal Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. Di sini pengadilan haruslah netral, objektif dan tidak boleh memihak salah. [3] Kemudian. Description: HUBUNGAN INDUSTRIAL & EXIT SYSTEM LINGKUNGAN KERJA Produktif Memuaskan KUALITAS KEHIDUPAN KERJA (Quality of work-life/ QWL) PERUSAHAAN KARYAWAN HR DEP T TUJUAN. Undang-Undang No. Untuk membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial, gunakan Mediator bisnis (Certified Mediator) Bila para pihak dapat mencapai kata sepakat buat Akta Perdamaian= Perjanjian Bersama (UU No 2 tahun 2004) sekian. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara. mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memperkenalkan sistem baru dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dengan dibentuknya Pengadilan hubungan Industrial di Indonesia. pemutusan hubungan kerja, 4. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut diatas maka terdapat empat macam atau jenis perselisihan hubungan industrial yaitu : 1. Peradilan khusu ini hanya menangani perkara khusus, yaitu perselisihan hubungan industrial, yangterdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentigan, perselisihan PHK. Download Now. 6Lalu Husni, 2004, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Pengadilan & di Luar Pengadilan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hal. Menyadari dorongan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat itulah, DPR dan Presiden Republik Indonesia, bersama-sama. 4 Penelitian lain yang membahas tentang peran pemerintah dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial juga dilakukan pada tahun 2017 dengan judul “Efektivitas 2Fajrin, Vicky Luthfia. Pengertian dan istilah Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Diubah dengan : UU No. Perselisihan antar Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya. Pasal 1 ayat 23 UU 13/2003 memberikan definisi mogok kerja sebagai berikut: Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah melalui Bipartit, Tripatrit (mediasi. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sangat diperlukan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak. Mata kuliah Hubungan Industrial ini dirancang untuk membekali Anda dengan teori dan praktik ketenagakerjaan di Indonesia yang menjadi faktor kunci dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan dalam suatu organisasi.